KIAT WANITA MUSLIM MASUK SURGA

Diposting oleh : Arlia | Dirilis : 4:06 PM | Series :
Kiat Masuk Surga bagi Wanita Muslim adalah :
  1. Menunaikan shalat lima waktu,
  2. Shaum di bulan Ramadhan,
  3. Menjaga kemaluan,
  4. Taat kepada suami.
Jika wanita, siapa saja yang mampu untuk menepati kewajiban dan kesempatan ibadah tersebut diatas maka ia berhak untuk mendapatkan surga Allooh سبحانه وتعالى di hari Akhirat.
Dalilnya adalah : Hadits shohih diriwayatkan  oleh Imam Ibnu Hiban, dari Abu Hurairah رضي الله عنه. berkata, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Jika wanita melaksanakan sholat lima waktu (shalat fardhu), shaum pada bulan Ramadhan, membentengi (menjaga dan memelihara) kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepada wanita itu : Masuklah kamu (wanita)  ke dalam surga dari pintu yang mana saja”.
Maka bila mencari Kiat Masuk surga bagi wanita adalah empat perkara tersebut diatas.  Artinya, bagi wanita jalan ke surga tidak harus berjihad, pergi ke medan perang, memegang senjata, dan seterusnya. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Jihad seorang wanita adalah menunaikan ibadah haji”.
Itu sudah cukup bagi wanita.
Oleh karena itu harus kita fahami makna-makna ibadah-ibadah bagi wanita yang empat perkara tersebut. Ada beberapa perbedaan, yang dibahas dalam Kitab Ahkaamun nisaa’ (Hukum-hukum Kewanitaan). Misalnya, shalat wanita dengan shalat orang laki-laki ada sedikit perbedaan.
1.  Tempat Shalat bagi Wanita.   
Bagi wanita, tempat shalatnya semakin tersembunyi semakin afdhol. Shalat wanita lebih baik di rumah daripada di masjid. Sedangkan bagi laki-laki sholatnya harus berjamaah di masjid. Bagi laki-laki yang shalat fardhu tidak di masjid, padahal tidak ada udzur, maka ia berdosa. Bahkan jika ia tinggalkan shalat ‘Isya dan Subuh, tidak di masjid, maka menurut Muhammad Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم itu suatu tanda bagian darinya munafik. 
Maka laki-laki harus keluar rumah (shalatnya di masjid), kecuali sholat sunnat. Sholat wanita lebih baik di rumahnya. Jika wanita shalat di dalam kamarnya itu lebih baik dari pada di luar kamarnya. Namun demikian, bila wanita ingin shalat berjamaah di masjid, tidak boleh dilarang.
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda : “Janganlah dilarang hamba Allah yang wanita itu shalat di masjid”.
Artinya wanita boleh shalat di masjid, tetapi itu tidak lebih baik dibanding ia shalat di rumah. Maknanya, wanita itu semakin tersembuyi, semakin ter-hijab dari pandangan laki-laki, maka ia lebih shalihah. Ia juga tidak bisa melihat laki-laki. Itulah yang disebut Muhshon.  Itulah yang diperintahkan oleh Allooh سبحانه وتعالى.
Pada zaman Siti ‘Aisyah رضي الله عنها dikatakan bahwa kalau lah saja seandainya Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tahu apa yang dilakukan oleh wanita pada zaman ini, maka mereka tentu dilarang untuk pergi ke masjid.  Padahal itu di zaman Siti ‘Aisyah رضي الله عنها masih hidup. Bagaimana halnya dengan zaman sekarang ?
Diantara perkara yang bisa digaris bawahi : Apabila para muslimat saat ini pada umumnya pergi ke masjid dari rumah ke pintu masjid,  atau ke musholla mereka hanya memakai baju rok biasa,  kaki tidak berkaos-kaki, kepala tidak berkerudung (jilbab), pakaiannya bermode, bahkan mungkin memakai parfum (harum-haruman) dsbnya, maka begitu sholat barulah badannya ditutup dengan mukena warna putih.  Selesai shalat, mereka keluar dari masjid dengan pakaian seperti semula ketika berangkat.  Ketahuilah, bahwa yang seperti itu tidak (bukanlah) ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bagi wanita.
Wanita itu bila berpakaian harus dengan warna gelap. Tidak harus hitam, tetapi yang penting warnanya gelap, redup, tidak mencolok. Sehingga tidak menarik bagi laki-laki. Maka anda sebagai Bapak, Kakek, Paman, Suami atau wali dari wanita, kelak akan ditanya di akhirat, mengapa wanita-wanitamu tidak kamu suruh tutup auratnya ?
Bagi yang pernah mengaji di pesantren,  di sana ada kitab pelajaran yang namanya Safinatunnajat.  Pada halaman 5 – 7 akan ditemui bahwa wanita dalam shalat boleh buka muka dan telapak tangan. Jadi wanita boleh buka muka dan telapak tangan ketika shalat. Berarti di luar shalat harus ditutup. Kalau saja Safinatunnajat dinisbatkan kepada Madzab Syafi’i , yang katanya wanita Indonesia bermadzhab Syafi’i,  maka tidaklah asing bila wanita itu menutup muka dan telapak tangannya. Dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama,  bahwa wanita harus menutup kakinya.
Yang berbeda pendapat adalah dalam hal harus menutup muka dan telapak tangan atau tidak. Sebagian para ulama mengatakan: Sebaiknya menutup muka dan menutup telapak tangan.  Sebagian ulama lain mengatakan: Wajib menutup muka dan telapak tangan. Tidak ada pendapat yang ketiga, hanya dua pendapat itu saja.
Sementara tentang menutup kaki, tidak ada pendapat para ulama bahwa menutup kaki itu hukumnya boleh, sunnah, wajib atau makruh, apalagi haram, tidak ada. Semua sepakat bahwa kaki wanita adalah aurat, yang harus ditutup. Oleh karena itu, kita harus memahami hukum-hukum tersebut.
2.  Tidak Boleh Adzan.
Wanita itu tidak boleh mengumandangkan Adzan. Sedangkan bagi laki-laki dimanapun ketika hendak shalat harus adzan.
3. Ketika Berjamaah.
Ketika shalat berjamaah, posisi imam dan ma’mum wanita berbeda dengan posisi imam dan ma’mum bagi laki-laki. Imam wanita harus rata dengan shaf paling depan, tidak lebih di depan dari shaf terdepan.
4. Ketika Imam Salah.
Ketika Imam sholat salah, bagi jamaah laki-laki menegurnya dengan ucapan:Subhaanallooh”.  Maka si Imam harus memperhatikan bahwa ia salah, lalu membetulkan diri atau di akhir shalat dengan sujud Sahwi.  Sedangkan jamaah wanita ketika menegur imam shalat yang salah tidak dengan ucapan melainkan dengan menepukkan punggung telapak tangan dengan telapak tangan.
Demikian itu menunjukkan bahwa ada perbedaan shalat laki-laki dan perempuan.  Maka shalat bagi wanita harus dikaji. Terutama tentang Ahkamunnisa (Hukum-hukum Kewanitaan). Wahai wanita, harus dipelajari bagaimana wanita shalat, tidak sama persis dengan laki-laki.
Sedangkan wanita shalat ketika sujud, “tangan harus rapat ke tubuhnya, tangan tidak merenggang seperti laki-laki itu adalah pendapat. Yang benar adalah: Shalat wanita ketika sujud  itu seperti laki-laki juga, yaitu merenggangkan tangannya. Tidak ada ajaran bahwa wanita sholat ketika sujud harus mendekapkan tangannya, tidak renggang. Tidak ada ajaran seperti itu. Karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak mengajarkan kekhususan cara shalat wanita.
Peringatan Juga bagi Para Wanita Muslim: Jangan karena wanita itu shalatnya di rumah, lalu sholatnya semaunya sendiri. Misalnya dengan meng-akhirkan waktu shalat. Sholatnya tidak di awal waktu. Tidak boleh demikian. Shalatnya harus tetap di awal waktu. Karena shalat di akhir waktu diancam dengan neraka Weil. Firman Allooh سبحانه وتعالى:
{ فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)}
Artinya:
(Maka neraka Weil bagi orang yang shalat, yaitu orang yang shalatnya lalai.).  Para ulama Tafsir mengartikan bahwa yang dimaksud Saahun (lalai) adalah shalat di akhir waktu. Maka orang yang meng-akhirkan waktu shalatnya, terancam dengan neraka Weil. Berhati-hatilah, jangan dengan alasan sibuk karena mengasuh anak, atau lainnya, lalu shalatnya di akhir waktu. 
Shaum Bagi Wanita.
Berbeda shaum wanita dengan shaum laki-laki. Para wanita shaumnya wajib satu bulan, tetapi tidak sedikit yang shaumnya tidak genap satu bulan, karena berhalangan.
Dimaklumi karena mereka berhalangan, yaitu Haid (datang bulan). Bagi mereka yang Haid, tidak boleh shaum karena shaumnya tidak sah, dan mereka harus meng-Qadha Shaum.  Maka shaum bulan Ramadhan adalah wajib bagi wanita, kecuali bagi mereka yang udzur, misalnya sakit, safar (dalam perjalanan jauh), Haid atau Nifas, atau Hamil atau Murdhi’ (menyusui).
Memelihara Kemaluan.
Berarti kemaluan wanita itu tergerak seperti tergeraknya kemaluan laki-laki. Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam Surat An Nuur  ayat 30 :
{ قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ }
Artinya :
“Katakanlah kepada orang laki laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan (menundukkan) pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
 Demikan pula ayat 31 :
{ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ }
Artinya :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
Jadi bagi laki-laki disuruh memelihara kemaluan, bagi wanita juga disuruh memelihara kemaluan.  Oleh Allooh سبحانه وتعالى semuanya (laki-laki dan wanita) diberi syahwat.
Bahkan jika seorang wanita ditinggal oleh suami berjihad di jalan Allooh pergi ke medan perang, maka laki-laki (tentara) itu harus dipulangkan kepada isterinya (keluarganya) apabila sudah 3 bulan  lamanya.  Karena  harus “menafkahi” isterinya.
Syahwat isterinya juga harus dipertimbangkan (diperhatikan), paling lama tiga bulan.
Maka pad zaman Umar bin Khathab setiap tentara muslim yang dikirim ke medan perang, tiga bulan harus ditarik dan digantikan dengan orang lain untuk meneruskan jihadnya. Jadi bergilir.
Itu menunjukkan bahwa wanita juga bersyahwat. Mereka juga punya tuntutan. Maka apabila laki-laki sudah menikah tidak bisa memenuhi tuntutan (jima’) untuk isterinya, maka ia tidak wajib menikah. Wanita (isterinya) berhak untuk minta cerai. Artinya, semua (laki-laki dan wanita) punya syahwat. Menurut Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم syahwat harus dipelihara. Maka laki-laki harus menundukkan pandangannya, demikian pula wanita. Laki-laki harus memelihara kemaluan, wanitapun demikian pula. Memelihara kemaluan yang dimaksud adalah memelihara secara fungsi. Termasuk memelihara secara fisik kemaluan yang disebut Sunnah Fitrah, sebagaimana disebutkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم : Halkul ‘aanah, artinya menggunduli, mencukur rambut di sekitar kemaluan. Itu adalah Sunnah Fitrah.
Sedangkan bila syahwat laki-laki bergejolak, dan tidak punya isteri, maka ia disarankan untuk shaum (puasa sunnah). Hadits shahih, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda : “Wahai para pemuda barangsiapa di antara kalian memiliki kemampuan, hendaknya kalian menikah. Apabila kamu belum mampu menikah,  hendaknya ia shaum, karena dalam shaum itu terdapat kendali”. 
Itu menunjukkan bahwa syahwat harus dikendalikan sejak dari dalam sendiri dan juga dari luar, yaitu dengan shaum dan memelihara pandangannya.
Tetapi dalam kenyataan di masyarakat Indonesia untuk hal itu tidak kondusif. Karena di mana-mana laki-laki dan wanita campur aduk menjadi satu. Dalam kendaraan umum juga laki-laki dan wanita campur aduk menjadi satu, saling berhimpitan.  Bahkan supir bisnya (Busway) ada yang wanita. Di kantor-kantor juga banyak pegawai wanita.  Bahkan dalam setiap walimah atau resepsi, si penjaga buku tamu atau penerima tamu juga wanita, dan mereka dihias, diberi parfum, wangi-wangian. Yang demikian itu tidak boleh. Hukumnya Haram.
Karena pandangan mata adalah pintu pertama untuk menuju zina, jika tidak dikendalikan.  Oleh karena itu wanita harus dipelihara. Itu bukan kata manusia biasa, melainkan sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
Taat Kepada Suami.
Taat artinya tidak membangkang.  Taat kebalikannya maksiat.  Taat adalah menuruti suami. Itu adalah tanda wanita yang shalihah. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Wanita yang shalihah adalah wanita yang bila dipandang suaminya menarik, bila diperintah suami ia taat, apabila suaminya bepergian, maka ia akan memelihara harta dan kehormatannya”.
Taat Kepada Suami adalah pintu surga bagi wanita. Kalau saja wanita tidak berbuat macam-macam (neko-neko), maka dengan empat perkara tersebut diatas ia sudah dijamin surganya oleh Allooh سبحانه وتعالى.  Kelak di akhirat akan dipersilakan kepada wanita yang demikian itu : Silakan masuk surga melalui pintu yang kamu mau.
Tetapi kenyataan zaman sekarang, taat kepada suami sudah berkurang, menipis. Karena beberapa faktor, yaitu :
  1. Jahil (bodoh, tidak tahu), dianggapnya suami-isteri itu tidak punya hak dan kewajiban.  Padahal bersuami-isteri adalah ibadah. Maksudnya, bahwa orang laki-laki dan wanita ingin masuk surga dengan menikah. Oleh karena itu hendakya disadari bahwa suami punya hak dan punya kewajiban. Demikian pula isteri punya hak dan punya kewajiban. Apa yang menjadi hak suami adalah kewajiban isteri, dan apa yang menjadi hak isteri menjadi kewajiban suami. Kalau hal ini tidak diketahui oleh suami isteri (karena jahil, bodoh, tidak tahu) maka menjadi masalah dalam keluarga. Misalnya ketika suami tidak (kurang) mampu memberikan nafkah kepada isterinya, lalu muncul gejolak.
  2. Faktor laki-lakinya sendiri.  Misalnya, laki-lakinya sendiri tidak mendidik agar isterinya menjadi orang yang shalihah. Laki-lakinya banyak menuntut kepada isterinya, tetapi ia sendiri tidak memberikan konsumsinya dengan baik. Sebab agar wanita menjadi shalihah, tidak langsung jadi, tetapi harus diajari, diberikan nasihat yang baik, diberikan buku-buku atau kaset pelajaran untuk menjadi wanita yang shalihah. Diajak mengaji, ditampakkan bagaimana keluarga muslim yang benar seperti apa, lingkungan yang sholihah seperti apa, dstnya.
  3. Urusan materi. Karena suami mencari nafkah. Kadang si isteri juga mencari nafkah, padahal tidak ada kewajiban dalam syari’at bagi wanita mencari nafkah. Laki-laki yang mampu memberi nafkah jadilah suami. Kalau tidak mampu memberi nafkah kepada isteri, berhenti saja menjadi suami. Daripada mendzalimi anak orang, kembalikan saja kepada orang tuanya. Tetapi zaman sekarang wanita bekerja, ada kesadaran yang baik bahwa ia ingin membantu meringankan beban keluarga. Tetapi akhirnya menjadi salah, hasil kerja wanita menjadi milik wanita itu dan hasil kerja lak-laki (suami) menjadi milik suami.  Akhirnya satu sama lain saling berlomba. Dari sinilah timbulnya persaingan dalam materi. Siapa yang sahamnya lebih tinggi, lebih berhak menentukan kebijakan. Lalu materi menjadi ukuran. Wanita menjadi sulit diatur. Dan yang demikian itu tidak benar. Bukan demikian itu yang diajarkan oleh Islam. Yang jelas, jika isteri ingin bekerja harus sepengetahuan dan seijin suami. Wanita boleh bekerja di luar rumah apabila memenuhi syarat :
a. Seijin wali (suami).
b. Tidak ikhtilat (laki-laki dan wanita dua atau banyak orang campur satu ruangan).
c. Di bidangnya. Misalnya wanita naik-turun gunung; yang demikian itu  tidak cocok dengan kewanitaannya. Wanita bekerja harus sesuai dengan pekerjaan wanita.
d. Sangat dibutuhkan. Mungkin karena suami meninggal, ia harus menafkahi anak-anaknya.
Itulah pintu masuk surga bagi wanita, dan jangan membangkang, karena bila dengan membangkang berarti itu maksiat. Maksiat kepada Allooh سبحانه وتعالى, karena tidak mematuhi dengan apa yang diberikan oleh suami. Dan laki-laki jangan sombong, sewenang-wenang berbuat dzalim kepada wanita, hanya karena diberi wewenang.
Wanita diperbolehkan mencuri dengan membuka dompet suami di luar pengetahuan suami, bila suaminya kikir. Karena ia memberi nafkah tidak mencukupi, padahal ia uangnya banyak. Maka isteri boleh mengambil uang suami hanya sekedar yang dibutuhkan untuk belanja hari itu. Sebatas kebutuhan belanja sehari saja. Tidak boleh lebih.
Suami dalam keluarga itu bukan perkara kalah dan menang, tetapi pedomannya adalah benar dan salah. Kalau suami benar harus diikuti, karena yang diikuti adalah kebenaran. Kebenaran lebih berhak untuk diikuti. Kalau suami maksiat, tidak boleh diikuti.
Kiat ke-2 : Melakukan Pendidikan Pencukupan Nafkah Tiga Anak Perempuan atau Saudara Perempuan. Maksudnya, kalau kita ingin masuk surga dan kita punya tiga orang anak perempuan atau tiga saudara perempuan,  maka itu merupakan pintu masuk surga bagi kita.
Dalam Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Abu Ya’la Al Muushily dalam musnad-nya dari Anas bin Maalik رضي الله عنه,  Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda : “Barangsiapa yang mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan, ia bertakwa kepada Allooh dan menegakkan hukum Allooh kepada tiga perempuan itu, maka orang tersebut bersamaku di dalam surga”. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda demikian sambil menunjukkan dua jari telunjuk dan jari tengah, maksudnya duduk berdampingan.
Makna hadits tersebut adalah orang yang memelihara tiga wanita lalu ia mendidik dan mengarahkan mereka bukan sekedar menafkahi secara fisik, maka orang itu akan bersama (berdampingan) dengan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tinggal di surga.
Dalam riwayat lain, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda : “Barangsiapa yang mendidik dan menafkahi seorang wanita, sampai wanita itu dewasa dan menikah, maka aku akan masuk surga bersama orang itu seperti ini”. Sambil beliau menunjukkan dua jari telunjuk dan jari tengah.
Maksudnya besar sekali pahala bagi seseorang yang bisa mendidik wanita dengan baik dan benar sesuai dengan ajaran syari’at Islam sampai menjadi dewasa dan menikah.
Kiat ke-3 : Bila Seseorang Punya Anak dan Anak itu Mati, Maka Ia Harus Bersabar.
Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم : “Barangsiapa yang sabar, tahan uji, berharap pahala, disebabkan matinya tiga orang anaknya, maka ia masuk ke dalam surga”.  Lalu ada sahabat, ia seorang wanita yang bertanya:“Ya Rasulullah, bagaimana dengan dua anak?”. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Dua orang anak juga bisa”.
Dalam Hadits yang lain diriwayatkan oleh Imam An Nasaa’i  dan Ibnu Hibban, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda : “Tidaklah seorang muslim, ia punya tiga orang anak dan belum sampai umur baligh, kecuali Allah akan masukkan kedua orang itu (ayah dan ibunya) ke dalam surga, karena Allah menyayangi mereka”.
Maknanya,  hikmah dari hadits tersebut bahwa :
  1. Di dalamnya ada unsur sabar.
  2. Husnudzon (berprasangka baik) terhadap Allooh سبحانه وتعالى, ketika anak itu diambil oleh Allooh سبحانه وتعالى.
  3. Menerima taqdir.  Bahwa itu adalah ketentuan dari Allooh سبحانه وتعالى.  Tidak mungkin Allooh سبحانه وتعالى menentukan dan memutuskan, kecuali ada sesuatu yang baik dalam pandangan Allooh سبحانه وتعالى. Oleh karena itu harus diterima.
Semua itu adalah Aqidah. Sabar adalah Aqidah. Kata para Ulama: Sabar adalah setengah dari Iman. Harus husnudzon kepada Allooh سبحانه وتعالى. Tidak boleh ada buruk sangka kepada Allooh سبحانه وتعالى. Demikian pula menerima taqdir, adalah Aqidah. Kalau semuanya itu dicamkan, maka sebetulnya merupakan bagian hak untuk menerima karunia dari Allooh سبحانه وتعالى.  Orang tersebut menerima yang terbaik dari Allooh سبحانه وتعالى.
Kiat ke-4Orang yang Menjamin Anak Yatim Ada dalam Surga.
Dalam Hadits riwayat Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Sahal bin Sa’ad, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Aku  dan orang yang menjamin anak yatim di dalam surga seperti ini”. (Sambil beliau menunjukkan dua jari telunjuk dan jari tengah).
Maksudnya, orang yang menjamin anak yatim ada di dalam surga bersama Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Yang dimaksud menjamin adalah memelihara dan mendidiknya sehingga dewasa.  Bukan hanya sekedar membayar SPP sekolahnya saja, atau pakaiannya saja. Yang dimaksud menjamin adalah seluruh kebutuhan hidupnya, mendidiknya sampai anak itu dewasa.
Maka bila kita termasuk orang yang lapang rezeki, berencanalah untuk tidak menghardik anak yatim, justru kita dianjurkan untuk mengasuh dan menjaminnya.
Pengertian yatim menurut syariat adalah anak yang ditinggal mati bapaknya, (bukan ibunya), sampai anak itu baligh (kurang-lebih usia 15 tahun). Lebih dari usia tersebut maka tidak disebut anak yatim.
Sebelum tanya jawab, kami beritahukan bahwa tadi siang (Senin 28 Mei 2007), ada SMS dari saudara kita sesama muslim di Papua, dan ini menjadi keprihatinan kita semua, isinya :  Mohon doa dan dukungan kaum muslimin dan muslimat kepada teman-teman kita  muslimin di Jayapura dalam upaya penolakan terhadap Perda (Peraturan Daerah, red) Manokwari yang menetapkan Manokwari sebagai kota Injil, yang melarang :
  1. Perempuan menggunakan jilbab.
  2. Adzan tidak boleh dengan suara keras.
  3. Melakukan pembangunan masjid.
  4. dll.
Itulah berita dari saudara-sudara kita di Papua yang terancam. Kita tidak cukup hanya dengan doa, melainkan dengan dukungan yang nyata untuk mereka. Begitulah rupanya Sunnatullooh, bila orang-orang kafir yang minoritas hidup ditengah-tengah orang muslim yang mayoritas, maka mereka selalu menuntut toleransi yang besar. Harus hidup bersama, berdampingan dengan nyaman. Tetapi ketika mereka menjadi mayoritas, maka kaum muslimin akan ditindas.
Contohnya adalah Spanyol. Jika di sana ada orang yang namanya berbau nama muslim,  langsung dibunuh. Itu contoh dalam sejarah. Maka kalau di Manokwari ada Perda seperti tersebut di atas, maka berarti mereka sudah ingin memulai kembali sejarah. Maka hendaknya kita punya gairah untuk bangkit, paling minimal adalah mendoakan saudara-saudara kita, karena mereka adalah bagian dari tubuh kita. Syukur kalau kita bisa membantu serta men-support saudara-saudara kita di Manokwari berupa apa saja, sehingga mereka mendapatkan taufik dari Allooh سبحانه وتعالى, dan Allooh سبحانه وتعالى gagalkan rancangan tersebut, karena membuat mudharat bagi kaum muslimin.
Pertanyaan :
Apakah konsekuensinya bagi wanita yang sudah melakukan empat perkara diatas, tetapi ia sendri belum memakai jilbab secara sempurna dan benar ? Apakah ia bisa terancam neraka Weil seperti diterangkan di atas ?
Jawaban:
Islam itu satu kesatuan. Maka kalau disebutkan empat perkara seperti tersebut diatas, bukan berarti yang lain (amalan yang lain) tidak perlu. Pengertiannya adalah, semua yang dilakukan laki-laki juga harus dilakukan oleh wanita. Dan khusus untuk wanita adalah ditambah seperti disebutkan di atas.
Maka jika wanita tidak berjilbab, atau jilbabnya hanya kadang-kadang saja, karena jilbab dianggap budaya, padahal jilbab adalah syari’at Islam bagi seluruh umat wanita. Tidak boleh ada yang mengatakan bahwa jilbab itu budaya. Maka bila ada yang melanggarnya, wanita keluar rumah tanpa berjilbab yang benar, maka wanita itu menurut Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم  adalah pelacur.  Dan itu hukumnya haram.

Sumber : Ust. Achmad Rofi’i, Lc
http://ustadzrofii.wordpress.com 

Last Episode

SLOT IKLAN 300x260

Tag :
Anda Sedang Membaca KIAT WANITA MUSLIM MASUK SURGA, Anda Sedang Berada di Artikel KIAT WANITA MUSLIM MASUK SURGA, Artikel terkait dengan KIAT WANITA MUSLIM MASUK SURGA, Anda bisa Share Artikel KIAT WANITA MUSLIM MASUK SURGA Jika menarik.
0 Komentar untuk "KIAT WANITA MUSLIM MASUK SURGA"